Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan para pelaku pasar yang terdiri atas 8 bank yakni Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) dan diharapkan lembaga baru ini akan meningkatkan volume transaksi Pasar Uang Dan Pasar Valas di Indonesia (PUVA).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kehadiran CCP diharapkan akan membuat transaksi domestic non delivery forward (DNDF) naik dari 100 juta dolar AS per hari, dan dalam 5 tahun kedepan akan menjadi 1 miliar dolar AS per hari.

"Domestic non-delivery forward sekarang per day baru 100 juta dolar AS per day. Dalam lima tahun, akan kita tingkatkan Rp 1 billion per day," ujarnya dalam peluncuran CCP Puva, Senin, 30 September.

Selain itu, Perry berharap transaksi Repurchase agreement (REPO) akan menjadi Rp30 triliun dalam 5 tahun kedepan dari yang awalnya Rp14 triliun.

"Lima tahun berdasarkan strategic business plan akan kita lakukan per day. Mari, ayo. Dari Rp14 triliun menjadi Rp30 triliun," tuturnya.

Perry menjelaskan kenaikan transaksi DNDF dan Repo akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil dibandingkan dengan skema over the counter (OTC) yang dilakukan industri keuangan selama ini, sehingga akan mendongkrak kegiatan transaksi.

"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," katanya.

Untuk diketahui, BI mengandeng BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam pembentukan CCP ini.

Adapun, sebanyak 80 persen saham CCP akan dimiliki oleh KPEI dan 8 bank di atas. Sementara sisanya 20 persen akan dimiliki BI sebagai regulator.

"20 persen kami mendapat persetujuan dari DPR untuk ikut serta sebagai regulator kami. Komitmen 20 persen ini sebagai motivasi bagi industri yang akan terus berkembang. Kami tidak ada niatan untuk mencampuri ikut serta dalam manajemen bisnisnya, sebagai pemilik 20% mungkin ikut dalam suatu komisaris atau apa, tapi tetap saja sebagai minoritas," jelas Perry.