Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia akan segera meluncurkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) guna mendorong volume transaksi dan likuiditas yang lebih besar.

Adapun pembentukan CCP sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

Adapun, pembentukan CCP dilakukan secara konsorsium bersama diantaranya Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menjelaskan CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

"Sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi, dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antara pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk)," jelasnya dalam Taklimat Media, Selasa, 24 September.

Menurut donny dampak pembentukan CCP adalah transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Adapun dampak selanjutnya yaitu dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.

"Serta CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional," ucapnya.

Donny menjelaskan pengembangan CCP bertujuan untuk mendorong pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas guna mendukung transmisi kebijakan moneter dan memelihara SSK melalui penurunan segmentasi pasar dan peningkatan efisiensi pasar.