Bagikan:

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi memperluas cakupan layanannya sebagai Central Counterparty (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Hal ini ditandai dengan peluncuran Central Counterparty (CCP) di Bank Indonesia pada tanggal 30 September 2024. Bersamaan dengan itu, KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, yang memperkuat posisi KPEI sebagai CCP PUVA.

“Pemberian status QCCP dari Bank Indonesia menegaskan bahwa pengaturan, prosedur, serta mekanisme KPEI telah sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku secara global,” ujar Direktur Utama KPEI Iding Pardi, Kamis, 3 Oktober.

Implementasi CCP PUVA juga merupakan wujud nyata komitmen Indonesia memodernisasi dan memperkuat infrastruktur pasar keuangan. Langkah pengembangan CCP PUVA sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pegembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.

Iding menerangkan bahwa KPEI yang selama ini telah berperan menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atas transaksi efek di pasar modal, akan memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing. Dengan demikian, pencapaian ini menandai transformasi signifikan KPEI untuk memperkuat perannya sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional.

“KPEI siap memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang andal untuk mendukung implementasi mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang dan valuta asing,” tambahnya.

CCP PUVA nantinya akan menjamin transaksi keuangan tetap berjalan lancar meskipun terdapat berbagai risiko, seperti risiko gagal bayar, risiko likuiditas, ataupun risiko pasar. Melalui CCP PUVA, ke depannya pasar keuangan akan lebih stabil dan aman sehingga membuka peluang untuk lebih banyak transaksi, baik domestik maupun internasional.

“Dengan kehadiran CCP PUVA, pasar keuangan Indonesia diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik, terutama di tengah ekonomi global yang semakin dinamis dan terkoneksi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, pada 26 September 2024 lalu telah diresmikan pemegang saham baru KPEI, yakni Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Kedelapan bank tersebut juga sekaligus sebagai anggota CCP yang akan melakukan transaksi perdana transaksi pasar uang. Adapun, tahap pertama berupa transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dengan mekanisme kliring melalui KPEI sebagai CCP PUVA.

“Dengan bergabungnya Bank Indonesia dan delapan Bank tersebut sebagai pemegang saham KPEI, menegaskan komitmen kami untuk bersinergi mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia,” pungkasnya.