JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT Solar dan JBKP (Pertalite).
“Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan kepada media, Selasa, 8 Oktober.
Erika menjelaskan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
"Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra," sambung Erika.
Erika mengharapkan PKS ini dapat berjalan lancar, sehingga pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
BACA JUGA:
Pemprov Sultra sendiri menyambut baik dan antusias menerima PKS ini. Harapannya Pemerintah Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi melaksanakan ruang lingkup dalam PKS.
"Sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo.
Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.