JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara atas tudingan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut BPH Migas menjadi salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat domestik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dengan tegas membantah tudingan tersebut. Saleh menegaskan, dalam praktiknya, BPH Migas selalu berpegangan pada Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"BPH Migas memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang diatur," ujarnya saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Oktober.
Dikatakan Saleh, BPH Migas juga memiliki aturan yang membuka akses pasar bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam penyediaan avtur.
Adapun atauran tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH Migas/IV/2008.
Ia memastikan jika peraturan ini telah menyediakan berbagai opsi kerja sama, termasuk diantaranya dalam bentuk co-mingling dan penggunaan fasilitas penyimpanan bersama yang terbuka bagi semua pelaku usaha yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Untuk itu Saleh menegaskan jika pasar avtur Indonesia telah bersifat terbuka dan tidak seperti yang ditudingkan Menhub yang menyebut penjualan avtur di Indonesia jauh berbeda jika dibandingkan negara lain yang menganut sistem multiprovider.
Saleh merinci, saat ini badan usaha yang telah memiliki izin usaha niaga produk avtur selain Pertamina ada juga PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo (AKR-BP) dan PT Fajar Putra Indo.
"Penjelasan diatas menunjukkan bahwa pasar avtur di Indonesia telah bersifat terbuka dan multiprovider," tandas Saleh.