Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disebut akan mendapatkan guyuran alokasi anggaran yang berasal dari sebagian hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, pembagian PNBP ESDM untuk Kemenperin diusulkan oleh Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis, 12 September.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tambahan anggaran dari sebagian PNBP Kementerian ESDM akan dialokasikan untuk mendukung kebijakan hilirisasi. Hal ini juga telah disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Tadi saya sepintas mendengar informasi bahwa di dalam Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM juga disampaikan bahwa Komisi VII berencana untuk mengalokasikan PNBP yang berasal dari Kementerian ESDM kepada Kemenperin dalam rangka mendukung program hilirisasi," kata Agus dalam dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September.

Agus menjelaskan, sebagian PNBP yang dihasilkan oleh sektor minerba ESDM akan dialokasikan untuk mendukung program hilirisasi dan program-program pengembangan industri manufaktur di Tanah Air. Hal ini mencakup pengembangan smelter dan hilirisasi di bidang lainnya seperti industri agro.

"Jadi kalau boleh itu di-state, dimunculkan ada kesepakatan antara Komisi VII dan Kementerian ESDM bahwa PNBP itu nanti sebagian ditujukan kepada Kemenperin. Kalau memang bisa kesepakatan itu juga dicantumkan untuk memperkuat," tuturnya.

Terkait rencana tersebut, Agus bilang, pihaknya sudah membicarakannya beberapa minggu terakhir terkait kebutuhan dasar untuk program-program pengembangan industri.

"Kemudian juga penambahan anggaran di on top dari kebutuhan dasar itu yang bisa mendukung program-program penguatan atau pemberdayaan masyarakat, jadi kira-kira seperti itu yang akan kami design ke depan. Tapi, pada dasarnya hilirisasi," ungkap Agus.

Sebagai tambahan informasi, saat ini pagu anggaran Kemenperin Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,51 triliun, turun dari alokasi tahun sebelumnya Rp3,6 triliun.

Secara terperinci, anggaran Kemenperin berdasarkan unit kerja TA 2025 untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp294,1 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Rp99,10 miliar serta Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Rp100,2 miliar.

Lalu, untuk Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) sebesar Rp106,8 miliar, Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Rp328,3 miliar serta untuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp44,2 miliar.

Kemudian, untuk Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sebesar Rp676,8 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Rp99 miliar serta untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Rp770,8 miliar.