Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan prakajian barang untuk pengenaan cukai yaitu pada tiket konser musik hingga deterjen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto menyampaikan, beberapa tahun lalu pihaknya hampir mengenakan cukai untuk compact disc (CD) lantaran banyaknya protes dari kalangan artis tentang maraknya peredaran penjualan CD bajakan.

“Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan. Niatnya bagus, dulu informasinya artis hanya 10 persen saja yang resmi, 90 persennya di Glodok di pinggir jalan,” ucap Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip daring Rabu, 24 Juli.

Selain itu, Iyan menyampaikan Bea Cukai juga memasukkan cukai untuk hiburan kesenian dan tiket konser dalam prakajian barang kena cukai lantaran tingginya animo masyarakat terhadap hiburan kesenian yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Iyan, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya lantaran beberapa waktu lalu ikut nonton dan membeli tiket konser Coldplay di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara lainnya.

"Ini tiket hiburan, ini kadang-kadang kemarin soldout, sampai ada konser lagi di Singapura dan, kemudian konser lagi (di negara lain). Itu dibeli dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Iyan menyampaikan Bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam prakajian barang kena cukai.

“Tiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (deterjen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di solokan, cere dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen,” imbuhnya.

Iyan menyampaikan prakajian pengenaan cukai pada makanan cepat saji atau fast food karena bahaya kesehatan dari konsumsi makanan cepat saji yang berlebihan.

Sementara prakajian pengenaan cukai pada tissue lantaran satu lembar tissue didapat dari pohon yang telah ditanam beberapa tahun dan perlu dikaji lebih lanjut dampaknya.

Sedangkan prakajian pengenaan cukai pada MSG karena isu dampak dari produk ini terhadap kesehatan.

Meski sudah terdapat kajian yang menyatakan MSG tidak berbahaya bagi tubuh sehingga perlu kajian lebih mendalam mengenai dampak dari MSG.

Sementara prakajian pengenaan cukai pada batu bara karena dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas pengerukan bahan bakar fosil tersebut.