Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi barang impor barang ilegal akan diluncurkan pekan ini, tepatnya Jumat, 19 Juli.

Pria yang akrab disapa Zulhas menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk membahas rencana pembentukan Satgas impor ilegal tersebut.

“Mungkin mudah-mudahan Jumat besok Satgas sudah terbentuk,” ujar Zulhas saat memberikan sambutan di acara launching Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 yang digelar di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Juli.

Karena itu, Zulhas mengingatkan kepada para oknum yang masih melakukan aktivitas jual beli barang ilegal agar berhenti.

“Hati-hati, yang ilegal-ilegal, yang dagang-dagang barang impor gak jelas, hati-hati. Minggu-minggu ini kita akan terjang semua. Saya sudah ada tim nanti dari kepolisian, dari kejaksaan, dari pelaku usaha, dan seterusnya,” ujarnya.

Zulhas mengatakan pembentukan satgas ini bertujuan sebagai upaya untuk memberantas impor ilegal dan juga melindungi industri fesyen di dalam negeri.

“(Satgas ini) untuk melindungi industri fesyen kita, pakaian jadi kita, kita akan lakukan yang terbaik. Itu yang kita lakukan penegakkan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Peragangan Zulkifli Hasan mengaku telah mendengarkan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) mengenai maraknya barang impor ilegal.

“Impor ilegal itu, nanti kita akan ditindaklanjuti bareng-bareng dengan asosiasi untuk buat bikin satgas. Kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya seperti apa, di pasar seperti apa,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 8 Juli.

Zulhas mengatakan satgas tersebut nantinya akan memeriksa barang-barang yang terindikasi ilegal. Seperti, tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan harganya sangat murah.

Contohnya, sambung Zulhas, baju impor yang dijual di pasaran seharga Rp50.000. Dia bilang barang tersebut sudah pasti ilegal, sebab produk impor yang masuk ke Indonesia pasti dikenakan tarif tambahan sebesar Rp60.000.

“Produk-produk yang harusnya harganya misalnya biaya masuknya aja Rp50.000 Rp60.000 kalau jualnya Rp50.000 kan aneh itu. Nanti kita lihat barang-barang sehingga bisa kita ketemu permasalahan yang sesungguhnya,” jelasnya.