Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perkembangan terkini mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di industri tekstil pascaterbitnya Permendag Nomor 8/2024.

Adapun Permendag 8/2024 Peraturan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, ada beberapa isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024.

Pertama, utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) turun rata-rata mencapai 70 persen. Angka ini berdasarkan sumber dari Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) per 26 Juni 2024.

Kedua, pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Ketiga, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). "Hilangnya SDM terampil di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT)," ujar Reni dalam diskusi media tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 8 Juli.

Keempat, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk memberlakukan penutupan pabrik.

Saat ini, terdapat enam daftar perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024.

1. PT S Dupantex di Jawa Tengah, dengan total PHK sebanyak 700-an orang

2. PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total PHK sebanyak 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah, dengan total PHK sekitar 500 orang

4. PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah, dengan total PHK sebanyak 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah, dengan total PHK sebanyak 700-an orang

6. PT Sai Apparel di Jawa Tengah, dengan total PHK sebanyak 8.000 an orang