Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, adanya beban pelaku industri imbas gempuran barang impor. Dia pun mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan perlindungan.

Perlindungan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal ini menyusul dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pelaku industri.

"Kami melihat bahwa dampak dari Permendag 8/2024 cukup mendalam, terjadi banyak penutupan industri dan banyak PHK," ujar Agus dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin yang dipantau secara daring, Selasa, 9 Juli.

Agus mengatakan, Presiden Jokowi telah memimpin langsung rapat terbatas (Rapat) menanggapi persoalan tersebut. Alhasil, akan segera diterbitkan BMTP dan BMAD untuk melindungi produk lokal.

"Alhamdulillah, dalam Ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh bapak presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD. Tentu dalam rangka kami melindungi industri dalam negeri," katanya.

Dia menuturkan, dua aturan bea masuk impor itu bukan regulasi utama. Pasalnya, sudah ada penetapan perpanjangan BMTP dan BMAD untuk produk kain dan keramik. Namun di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.

"Itu membutuhkan waktu dan kami tidak punya waktu yang cukup. Kami hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," ucap Agus.

Menurut Agus, langkah lainnya yang bisa dilakukan yakni, aturan impor dikembalikan ke Permendag 36/2023. Dia menilai, regulasi itu yang paling ideal untuk melindungi industri dalam negeri.

"Dalam Ratas tersebut kami juga mengusulkan kepada bapak presiden untuk kembali kepada Permendag 36 dan bapak presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh bapak presiden diberikan lampu hijau (green light). Karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 itu merupakan yang paling ideal," ungkap dia.

"Tidak ada sesuatu di dunia ini yang perfect. Tapi, setidaknya Permendag 36 itu sesuatu yang paling ideal karena di dalamnya ada peraturan teknis (Pertek) yang mengatur lalu lintas barang-barang impor masuk ke Indonesia dalam rangka melindungi industri dalam negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, besaran PHK ini terjadi pascaterbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk Indonesia dengan mudah.

"Saat ini, terdapat enam daftar perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024," ujar Reni dalam diskusi media tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 8 Juli.

Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK. Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.

"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20.000, ya. Hanya 11.000," katanya.