JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh kementerian/lembaga terkait.
"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor dan debitur," ujarnya dalam Konferensi Pers, Jumat, 5 Juli.
Hadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI sedang dalam proses melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan meminta Satgas BLBI untuk segera mendayagunakan aset agar bernilai ekonomis, sehingga bermanfaat untuk negara.
"Oleh sebab itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis, oleh karena itu perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.
Hadi menyampaikan Satgas BLBI telah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan aset yang telah berhasil disita dari para obligor dan debitur kepada kementerian/lembaga sebesar Rp2,77 triliun atau luas aset yang diserahkan seluas 989.168 meter persegi.
BACA JUGA:
"Yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian KKP, BIN, Bawaslu, BPS, dan Ombudsman RI. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain dipertuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset ini harus sekali lagi segera digunakan oleh kementerian/lembaga," ungkapnya.
Hadi berharap aset-aset yang telah diserahkan kepada kementerian/lembaga agar dapat segera digunakan agar tidak ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan aset tersebut.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 kementerian/lembaga masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target kementerian/lembaga dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.