Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan akan ada berbagai tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2025. Tantangan tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal.

Mahendra bilang untuk tantangan eksternal ini terkait dengan masih maraknya penanganan perusahaan industri jasa keuangan ilegal. Misalnya seperti pinjol, investasi bodong, hingga judi online.

“Penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” tuturnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni.

Mahendra menjelaskan dalam menangani tantangan tersebut, OJK akan terus melakukan kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan dan juga perlindungan konsumen.

Selain itu, kata Mahendra, ada tantangan lainnya yang terkait dengan proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop), termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka pelaksanaan wewenang pengawasan baru tersebut.

Belum lagi, sambung Mahendra, terkait peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan.

Sementara untuk tantangan internal OJK, lanjut Mahendra, ada lima tantangan yang akan dihadapi. Pertama, pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah.

Kedua, sambung Mahendra, pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lalu, pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan. Selanjutnya, pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi.

Terakhir, kata Mahendra, penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber.