Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi pemilik dari 5.000 rekening perbankan sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, 5.000 rekening yang diduga terkait dengan tindakan pencucian uang dan terorisme tersebut sudah dibekukan.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, daftar tersebut juga telah dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).

“OJK telah melakukan upaya penguatan pengawasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan tindak penindakan terhadap 5.000 lebih rekening perbankan yang dibekukan dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIGAP,” tuturnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 26 Juni.

Mahendra bilang, data 5.000 rekening tersebut nantinya akan disebarluaskan kepada perbankan.

Tujuannya untuk pendalaman dari profil pemegang rekening.

“Disebarluaskan kepada bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening,” katanya.

Sekadar informasi, pencucian uang dan pendanaan terorisme memang menjadi fokus OJK dan bagian dari pelaksanaan tugas terkait dengan pengawasan, penegakkan hukum dan perizinan.

OJK juga telah merevisi bentuk Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.