Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri turut memblokir 17 rekening terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat judi online. Dari belasan rekening tersebut tercatat nilai transkasi sebesar Rp72,3 miliar.

"Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekning yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Senin, 6 Januari.

Pengungkapan TPPU sindikat judi online tersebut, disebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan institusi dan lembaga terkait lainnya. Sebab, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh aparatur negara harus bahu menbahu memberantas praktik judi online.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas dari bantuan rekan rekan kami, mitra kami, dari Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, Komdigi dan Menko Polkam," sebutnya.

Selain belasan rekening, Bareskrim juga menyita Hotel Aruss yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sebab, penginapan mewah itu diduga kuat merupakan hasil TPPU.

Dugaan tersebut karena PT AJP sebagai pengelola hotel tersebut menerima aliran dana dari beberapa pihak yang bersumber dari hasil judi online.

"Yang dikelola oleh PT AJP yg berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui 5 rekening yg pertama satu rekening dari OR, RF, MG, dan dua rekening dari KV," ucapnya.

"Serta hasil penerikan tunai dan penyetoran tunai yg dilakukan oleh GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000 000 (Rp40,5 miliar)," sambung Helfi.

Sumber uang puluhan miliar itu dari bandar beberapa situs judi online. Sehingga, dengan dasar tersebut, dilakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain, dafabet, agen138, dan judi bola," kata Helfi.