JAKARTA - Hotel Aruss Semarang di Jawa Tengah (Jateng) masih tetap beroperasi dan menerima tamu menginap meski telah disita Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian daring.
Kuasa hukum manajemen Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana mengatakan, penyitaan yang dilakukan kepolisian tidak mengurangi operasional hotel.
"Penyitaan yang dilakukan dalam kapasitas pengawasan dan penjagaan," katanya di Semarang, Senin 6 Januari, disitat Antara.
Menurut dia, manajemen hotel menghormati azas praduga tak bersalah dalam penyidikan perkara ini.
Ia menuturkan, operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan karena telah banyak relasi dan tamu yang memiliki kegiatan di tempat tersebut.
"Kami taat pada ketentuan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara juru bicara Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah menyebut belum ada tamu yang membatalkan pesanan kamar usai penyitaan oleh kepolisian.
"Dari tamu yang memesan belum ada yang membatalkan. Kemudian tamu yang ada saat ini masih akan menginap hingga beberapa hari ke depan," katanya.
Hotel berbintang 4 ini, lanjut dia, memiliki rata-rata okupansi sebesar 80 persen.
Hotel yang mulai beroperasi sejak 2022 itu sendiri memiliki 147 kamar dengan berbagai jenis.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait TPPU dengan tindak pidana awal perjudian daring. Hotel yang dikelola oleh PT AJP dan diduga
dibangun dari hasil tindak pidana perjudian daring.