Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pemberlakuan tarif akan dilakukan untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 ruas Lima Puluh -Kisaran pada ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024.

"Penetapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran)," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad, Rabu, 12 Juni.

Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif lewat berbagai kanal.

Mulai dari media sosial, rilis resmi, radio maupun media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

"Buat kamu yang akan melintas, jangan lupa untuk pastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronikmu dan segera top-up agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, ya," imbuhnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

- Golongan I: Rp64.000

- Golongan II & III: Rp96.000

- Golongan IV & V: Rp128.000

Lima Puluh-Kisaran

- Golongan I: Rp43.500

- Golongan II & III: Rp65.500

- Golongan IV & V: Rp87.000

Kisaran-Lima Puluh

- Golongan I: Rp43.500

- Golongan II & III: Rp65.500

- Golongan IV & V: Rp87.000

Kisaran-Junction Indrapura

- Golongan I: Rp64.000

- Golongan II & III: Rp96.000

- Golongan IV & V: Rp128.000