Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh- Kisaran) pada Sabtu, 19 Juni 2024, mulai pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 (Indrapura- Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.

Sehingga, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrean di gerbang tol.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya, yaitu senilai Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura-Kisaran," ujar Adjib dikutip dari laman resmi Hutama Karya, Senin, 17 Juni.

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran atau sebaliknya:

1. Junction Indrapura-Kisaran

Gol. I: Rp64.000

Gol. II dan III: Rp96.000

Gol. IV dan V: Rp128.000

2. Lima Puluh-Kisaran

Gol. I: Rp43.500

Gol. II dan III: Rp65.500

Gol. IV dan V: Rp87.000