JAKARTA - Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menaikkan gaji karyawan hingga dua kali lipat sebelum merger dengan Damri.
Setia mengatakan, Perum Damri dan Perum PPD telah meneken surat pernyataan pada September 2022.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis sampai penggabungan dilakukan.
Termasuk, lanjut Setia, menerbitkan kebijakan yang berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi Perum PPD.
“Tetapi yang terjadi adalah setelah surat pernyataan ini ditandatangani, PPD menaikkan gaji karyawannya 1,5 sampai 2 kali lipat dari yang sebelumnya sehingga itu membebani. Jadi mengubah struktur pola penggajian di PPD,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Juni.
Menurut Setia, langkah Perum PPD tersebut menjadi sengketa atau dispute. Karena, ketika digabungkan atau merger dengan Damri, gaji karyawan Perum PPD telah naik.
“Ini sebetulnya sering kali jadi dispute, karena pada waktu masuk ke Damri gaji mereka adalah 1,5 sampai 2 kali dari gaji Damri. Karena dinaikkan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani. Padahal kalau sebelumnya gajinya mirip lah,” ucap Setia.
Setia menambahkan, gaji karyawan Perum PPD dibayar dua kali dalam satu bulan yakni tanggal 18 dan 31 setiap bulannya.
Namun setelah digabung dengan Damri, sistem pembayaran gaji menjadi satu yaitu pada tanggal 25 setiap bulannya.
“Penggajian dengan sistem PPD itu masih kami lakukan sampai dengan bulan Oktober 2023. Karena Perum PPD telah melanggar kesepakatan tersebut, jadi kami kasih waktu transisi tiga bulan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Setia mengatakan, karena Perum PPD sudah tidak ada secara hukum, BPKP pun menyarankan sistem penggajiannya mengikuti Damri.
Menurut dia, di sinilah mulai terjadi sengketa.
“Jadi yang sudah sekian bulan dari bulan September 2022 sampai dengan Oktober itu mengalami gaji yang 1,5 sampai 2 kali gaji Damri itu tidak bersedia untuk diturunkan kembali. Tapi kalau kami meneruskan, kami tidak punya basis hukumnya,” tuturnya.