JAKARTA - Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan. Potensi kerugiaannya diperkirakan mencapai Rp23,19 miliar.
Sekadar informasi, Perum PPD resmi bergabung ke Perum Damri pada 6 Juni 2023. Penggabungan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan bahwa indikasi fraud tersebut ditemukan setelah perusahaan melakukan audit kepada 25 orang karyawan eks Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.
“Dari audit tersebut, kami menemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD dengan jumlah kerugian Rp23,19 miliar,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Juni.
“Di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini,” sambungnya.
Setia juga mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 20 April 2023, 12 Mei 2023 dan di tanggal 29 Mei 2023.
“Kami melaporkan kepada KPK dan telah dapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,” jelasnya.
Setelah melapor ke KPK, Setia juga berkoordinasi dengan tim kawal BUMN.
Dia bilang, pihaknya disarankan untuk meminta bantuan dari BPKP.
BACA JUGA:
Kemudian, sambung Setia, Satuan Pengawas Intern (SPI) juga telah melakukan beberapa kali expose atas pemeriksaan itu kepada BPKP pusat dan BPKP perwakilan DKI Jakarta.
“Berdasarkan surat perwakilan BPKP, SPI telah menemukan perbuatan fraud 29 karyawan dan pimpinan eks Perum PPD dengan nilai kerugian Rp23,19 miliar,” ucapnya.
Dia juga bilang, SPI masih terus melakukan klarifikasi terhadap pimpinan dan karyawan terkait. Namun, dari 29 orang yang terindikasi melakukan fraud, ada 10 orang yang belum diklarifikasi karena menolak datang.
“Lalu kemudian telah mendapat tindak lanjut, ada beberapa yang memang punya niat baik dan mengembalikan dana tersebut sebesar Rp1,96 miliar atau 8,5 persen,” katanya.