Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku akan mengkaji usulan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam hal ini organisasi adat mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sekadar informasi, pemberian IUPK kepada ormas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Dalam Pasal 83A ayat 1 IUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Namun, dalam beleid tersebut ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan, belum ada organisasi lainnya.

“Tadi kan ada perkembangan apsirasi dari Pak Deddy sebagai anggota Komisi VI DPR kan (usulan) dari Kalimantan ya. Coba kita tampung dan kaji ya,” kata Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Juni.

Awalnya, Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus menilai, keputusan pemerintah memberikan ormas keagamaan mengelola tambang dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena terkesan tidak adil.

“Takut menimbulkan kecemburuan sosial,” ucapnya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Investasi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Juni.

Deddy pun tidak setuju dengan alasan pemerintah memberikan ormas keagaman mengelola izin tambang karena berjasa membantu kemerdekaan Indonesia.

Menurut dia, veteran juga punya andil penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.

“Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk republik kita. Di mana Legion Vetera Republik Indonesia yang enggak dapat bulanan. Mereka menderita,” tuturnya.

“Tidak ada yang perhatian sama mereka. Kemerdekaan yang didapat itu hasil perjuangan semua orang, bukan hanya ormas,” sambungnya.

Karena itu, Deddy bilang, jika negara ingin membayar utang atas perjuanhan rakyatnya memerdekakan Indonesia, maka pemerintah juga harus memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang tidak menimati hasil alam daerahnya. Termasuk ormas adat asli yang di daerah.

“Bagaimana dengan ormas yang sudah lama ada, terutama masyarakat pribumi asli dan di sana banyak organisasi adat di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat, kapan mereka dapat remah-remah kekayaan alam kita ini,” ucapnya.