Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, pagu indikatif Kementerian PUPR tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp75,63 triliun.

Hal tersebut disampaikan Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 6 Juni.

"Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 5 April 2024, ditetapkan pagi indikatif Kementerian PUPR tahun 2025 sebesar Rp75,63 triliun ditindaklanjuti dengan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 29 Mei 2024 tentang pemanfaatan pagu indikatif Kementerian PUPR," ujarnya.

Diketahui, distribusi pagu per unit organisasi antara lain, alokasi bidang Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp26,53 triliun.

Lalu, untuk Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp32,31 triliun dan bidang Cipta Karya Rp10,48 triliun.

Kemudian, untuk bidang Perumahan sebesar Rp4,53 triliun dan Dukungan Manajemen serta Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp1,77 triliun.

"Pagu indikatif tersebut masih jauh di bawah usulan kebutuhan anggaran sebesar Rp212,58 triliun sesuai Surat Menteri PUPR tanggal 4 April 2024 tentang Usulan Kebutuhan Anggaran Kementerian PUPR TA 2025," katanya.

Sementara Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Adapun arah pembangunan untuk tahun depan, yakni sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta berdaya saing dan produktif. Kemudian, infrastruktur berkualitas, infrastruktur untuk peningkatan produktivitas.

"Ke depan, kami ingin membangun infrastruktur ini dari segi kualitas, estetika dan keberlanjutan lingkungan," ucap Basuki.

Arahan pembangunan selanjutnya adalah ekonomi inklusif dan berkelanjutan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan dan penciptaan produk ramah lingkungan.

Sedangkan, kebijakan belanja bidang Infrastruktur pada 2025 meliputi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan ekonomi, mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Termasuk, melanjutkan pembangunan IKN.

Selanjutnya, mendorong skema pembiayaan kreatif (creative financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk meningkatkan peran badan usaha.