Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan soal izin akuisisi PT Mega Corpora untuk mengambilalih PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI). Sebelumnya, para pemegang saham Bank Harda sudah menyetujui pengambilalihan perseroan.

OJK menerbitkan izin akuisisi tersebut pada 10 Maret lalu. Manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora -perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung- mengungkapkan hal ini dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama Bank Harda, Yohanes mengatakan, restu dari OJK terlampir dalam Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk oleh PT Mega Corpora.

"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, dikutip Minggu 14 Maret.

Akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka perusahaan milik orang terkaya nomor 9 di Indonesia ini akan melakukan penawaran tender wajib.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham.

Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat 29 Januari 2021.