Sah! Konglomerat Chairul Tanjung Jadi Pemilik Bank Harda Internasional, tapi <i>Official</i>-nya Februari 2021
Chairul Tanjung bersama sang anak Putri Indahsari Tanjung. (Foto: Instagram @putri_tanjung)

Bagikan:

JAKARTA - Konglomerat Chairul Tanjung telah resmi menjadi pemilik saham mayoritas PT Bank Harda Internasional Tbk. Pria yang akrab disapa CT itu berhasil mencaplok emiten bersandi saham BBHI itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada hari ini.

Direktur Operasional Bank Harda Yohanes Simon membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa pengambilalihan perseroan kepada PT Mega Corpora telah dilakukan.

"RUPSLB sudah selesai hari ini," tuturnya, saat dihubungi VOI, Jumat, 28 Januari.

Namun, kata Yohanes, perusahaan ayah dari Putri Tanjung ini akan dikukuhkan sebagai pengendali Bank Harda setelah hasil RUPSLB tersebut diserahkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK).

"Resmi secara official-nya itu nunggu persetujuan lagi dari OJK tanggal 24 Februari berdasarkan schedule. Sekitar akhir Februari lah. Semua base on approved dari OJK," ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya sebagian besar saham Bank Harda Internasional dikuasai oleh PT Hakim Putra Perkasa (HPP). Namun, beberapa waktu lalu, PT HPP sepakat melepas 3,08 miliar saham atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan ke PT Mega Corpora, perusahaan milik Chairul Tanjung.

Perlu diketahui, PT Hakim Putra Perkasa yang digawangi oleh Jefry Hakim pernah mengebohkan industri perbankan karena menjual produk ilegal non-bank berupa forward trade confirm (FTC).

Produk tersebut berhasil diendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020, atau lima tahun setelah FTC dipasarkan ke publik. Kala itu, FTC dipasarkan melalui pegawai Bank Harda tanpa sepengetahuan manajemen dengan langsung diinstruksikan oleh PT HPP.

FTC merupakan perjanjian jual beli saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP) selaku pemegang saham terbesar bank tersebut. Penjualan FTC yang dilakukan oknum Bank Harda termasuk ilegal sebab bukan merupakan produk bank.

Berdasarkan laporan Bisnis Indonesia yang dikutip VOI, Kamis 28 Januari, PT HPP tidak hanya menjual produk FTC melalui Bank Harda. Akan tetapi, juga menawarkan sejumlah investasi yang dipasarkan melalui oknum bank tersebut.

Selain itu, PT HPP juga menawarkan investasi di beberapa anak usahanya yang lain, mengingat Perusahaan tersebut tak hanya memiliki satu perusahaan jasa keuangan. Tercatat, ada dua Bank Perkreditan Rakyat milik PT Hakim Putra Perkasa.

PT HPP juga diketahui memiliki anak usaha yang bergerak di sektor selain perbankan, seperti industri otomotif (PT Asean Motor Internasional), pertambangan (PT Alter Abadi, pembiayaan investasi (PT Varia Intra Finance, dan PT Varia Intraperkasa), dan perantara perdagangan efek (PT Varia Inti Sekuritas).