Pekan Ini, Konglomerat Chairul Tanjung Resmi Jadi Pemilik Bank Harda Internasional
Konglomerat Chairul Tanjung. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Konglomerat Chairul Tanjung semakin dekat dalam menguasai PT Bank Harda Internasional Tbk. Pada pekan ini, para pemegang saham bank tersebut akan melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 Januari 2021 di Jakarta, di mana salah satu agendanya adalah persetujuan CT mengambil alih Bank Harda.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 27 Januari, ada tiga mata acara rapat yang akan dibahas dalam rapat yang digelar emiten bersandi BBHI tersebut pada pekan ini.

Pertama, persetujuan atas rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora, yang dimiliki pengusaha Chairul Tanjung, atas 3,08 miliar saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan dari PT Hakimputra Perkasa termasuk rancangan pengambilalihan dan konsep akta pengambilalihan.

Dalam penjelasannya, PT Hakimputra Perkasa berencana menjual kepemilikan sahamnya dalam perseroan yaitu sebesar 3,08 miliar lembar saham kepada PT Mega Corpora.

Transaksi pengambilalihan ini tunduk pada ketentuan pada anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan tentang pengambilalihan sebagaimana terakhir diatur dalam POJK No.41/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi bank umum sehingga memerlukan keputusan rapat atas rencana pengambilalihan yang telah disusun oleh Direksi Perseroan dan PT Mega Corpora serta persetujuan atas konsep akta pengambalihan.

Kemudian pada mata acara rapat kedua, yakni persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Berikutnya, mata acara rapat ketiga yakni perubahan pengurus perseroan.

Sebelumnya diketahui, pada 4 Desember 2020, PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melanjutkan rencana pengambilalihan perseroan.

Rencana pengambilalihan Bank Harda masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin pengambilalihan dari OJK.