Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang menyebutkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

Arifin mengatakan, pertimbangan pemberian izin ini berkaitan dengan umur smelter yang memang telah dimiliki pemilik IUPK. Jika pemberian izin hanya dibatasi 10 tahun ke depan dengan investasi smelter yang diperkirakan hingga 30 tahun ke depan maka dipastikan akan merugikan pengusaha pemilik smelter. APalagi, lanjut Arifi, pembangunan smelter tidaklah mudah karena harus menggelontorkan sejumlah anggaran yang fantastis.

"Ya kan selama cadangan masih ada, smelternya tuh masih jalan, smelternya umurnya berapa? Kalau cadangan tinggal 10 tahun, smelter ditahan investasi udah 30 tahun kan rugi dia dua-duanya. Bikin smelter tuh enggak gampang, bangunnya enggak gampang," ujar Arifin saat ditemui media di Gedung Kementerian ESDM, Selasa 4 Juni.

Untuk itu, dalam aturan yag baru diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei yang lalu tersebut tercantum ketentuan perpanjangan izin akan dilakukan hingga cadangan habis, selama hasil tambang diubah menjadi produk hilir.

"Kan dalam UU selama cadangannya masih ada masih bisa diperpanjang selama itu diolah menjadi produk hilir," sambung Arifin.

Asal tahu saja, Dalam aturan ini, pada Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pada pasal 195B ayat (1) disebutkan IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Kemudian pada pasal 2 berbunyi perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.