Bakal Kuasai 61 persen Saham Freeport, Ini Sejumlah Keuntungannya bagi Indonesia
Ilustrasi Tambang Freeport (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahlil mengungkapkan, setelah revisi PP tersebut Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61 persen, dari yang sebelumnya 51 persen.

Dengan makin besarnya saham Freeport yang dikempit RI, apa sajakah keuntungannya bagi Indonesia?

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan, nantinya jika PTFI melepas 10 persen sahamnya maka otomatis akan dikuasai oleh holding tambang BUMN, MIND ID

"Keuntungannya adalah di samping akan mendapatkan dividen dari laba operasional PTFI sebesar 65 persen setiap tahunnya. Juga manajemen PTFI baik direksi maupun komisaris akan lebih dominan dari MIND ID atau yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar Rizal saat dihubungi VOI, Rabu, 20 Maret.

Dikatakan Rizal, MIND ID akan menguasai cadangan besar yang dimiliki PTFI dan menentukan masa depan PTFI mengingat PTFI masih memiliki cadangan besar lainnya yang tidak habis ditambang sampai tahun 2041 yang akan datang.

Selain itu, menurutnya prospek pengembangan PTFI masih sangat memungkinkan dengan melakukan ekplorasi lanjutan.

"Sehingga penemuan sumber daya dan cadangan yang baru akan menambah inventori sumber daya dan cadangan MIN ID," pungkas Rizal.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara jika belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Lantaran syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Di sisi lain, IUPK PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.