Menteri ESDM Klaim Potensi Sumber Daya PTFI Cukup hingga 100 Tahun ke Depan
Menteri ESDM Arifin Tasrif (dok. Kementerian ESDM).

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan potensi sumber daya mineral di Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih bisa ditambang hingga 100 tahun lagi.

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang mengatakan produksi dari tambang Grasberg akan turun setelah mencapai puncaknya pada 2035. Penurunan ini akan terjadi jika proksi secara masif tidak dilakukan.

Arifin menegaskan, cadangan memang akan cukup hingga 2041, tapi tambang tersebut masih memiliki potensi cadangan yang melimpah.

"Grasburg, iya. Namun, yang di bawah itu 'kan lebih banyak. Dia 'kan ada empat layer atau berapa tuh. Cukup 100 tahun lagi," ujar Arifin kepada media yang dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.

Karena itu, kata dia, proses eksplorasi masih membutuhkan waktu dan menunggu cadangan yang ada habis.

Hal ini, kata dia, juga menjadi salah satu alasan Pemerintah memberikan perpanjangan kontrak kepada PTFI. Apalagi, Freeport juga akan mendirikan industri pemurnian atau smelter baru.

Arifin menyampaikan bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi oleh komitmen perusahaan tersebut untuk membangun smelter baru di Papua.

"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk Pemerintah harus bertambah," kata Arifin.

Ia mengatakan, Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi, misal Freeport Indonesia, untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Bisa memperpanjang sesuai dengan cadangannya. Bisa 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," ujarnya.

Diketahui, IUPK Freeport akan berakhir pada 2041. Terdapat beberapa syarat yang diminta oleh Pemerintah, antara lain kepemilikan saham Indonesia melalui MIND ID ditambah sebanyak 10 persen sehingga menjadi 61 persen.