Bagikan:

LOMBOK TENGAH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penutupan puluhan ritel modern tersebut bukan karena keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, melainkan karena melanggar peraturan daerah setempat.

"Penertiban ritel modern itu karena melanggar ketentuan berdasarkan peraturan daerah. Jaraknya dekat dengan pasar tradisional," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah Dalilah di Lombok Tengah, Jumat, dilansir Antara.

Ia mengatakan di wilayah 25 ritel modern yang ditutup tersebut tidak ada gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun, sehingga tidak ada kaitannya.

Pemerintah daerah melaksanakan ketentuan hukum yakni Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Kami terkunci pada Perda ini menjadi dasar hukum penataan retail modern, minimarket, pusat perbelanjaan, serta perlindungan terhadap pasar rakyat maupun UMKM lokal," katanya.

"Kami bekerja berdasarkan landasan hukum yang ada sesuai perda itu. Tidak ada kaitannya dengan KDMP," katanya.

Ia mengatakan penutupan ritel modern ini pasti memiliki dampak positif dan negatif, terutama bagi karyawan ritel modern dan hal itu secara pribadi dipahami.

Oleh karena itu, pihaknya segera memanggil manajemen ritel modern untuk mencari solusi terhadap aspirasi ratusan karyawan ritel modern yang terdampak dari penutupan tersebut.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan manajemen dan nanti kami harapkan tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) dari manajemen," katanya.

Ia mengatakan dalam menyikapi persoalan penutupan ritel modern tersebut, pemerintah daerah memberikan dua rekomendasi terhadap manajemen ritel modern yakni merubah pola bisnis menjadi grosir dan melakukan rotasi terhadap karyawan secara internal.

"Yang ditutup ini 25 titik, jumlah ritel modern di Lombok Tengah masih ratusan titik. Hal ini menjadi urusan manajemen ritel modern itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, ratusan karyawan ritel modern yang terdampak penutupan tersebut melakukan aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah.

Dalam aspirasi yang disampaikan, mereka menuntut supaya ritel modern tersebut kembali dibuka, karena jika tetap ditutup terancam di PHK ke depannya.