JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom buka suara tentang kebijakan pemerintah yang akan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola WIlayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Gomar mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi dan mnilai dua hal dari Presiden akan hal ini yakni menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini.
"Dan kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin 3 Juni.
Dikatakan Gomar, pemberian IUP ini sejatinya mudah untuk diimplementasikan mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi, kata dia, dunia tambang sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," lanjut Gomar.
Terkait pemberian IUP ini, Gomar menyebut, hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.
"Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," urai Gomar.
Ia juga menilai, soal keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang jika dikelola dengan baik sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.
Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.