Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti buka suara terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Abdul menyebut, kemungkinan ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.

"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujar Abdul dalam keterangannya, Senin 3 Juni.

Ia mengaku hingga saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dengan perwakilan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Kalaupun nantinya ada penawaran dari pemerintah, lanjut Abdul, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan saksama.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Abdul Mu'ti.

Asl tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.