Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam.

Tiga Blok tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya, Kamis, 18 April.

Agus menyebut, lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.

Ketiga blok tersebut sebelumnya telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelummya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.

Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Blok Bulubalang yang berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memiliki luas 1.665 Ha dengan jenis komoditas berupa Nikel. Blok ini memiliki Kompensasi Data Informasi sebesar Rp5.972.500.000

2. Blok Lingke Utara yang terletak di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan seluas 943 Ha dengan komoditas Nikel serta memiliki Kompensasi Data Informasi sebesar Rp3.378.300.000

3. BlokPongkeru yang terletak di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Blok ini memiliki luas 4.252 Ha dengan jenis komoditas berupa Nikel serta memiliki Kompensasi Data Informasi sebesar Rp14.409.850.000

Adapun pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang akan dimulai pada 17 Mei hingga 22 Mei 2024

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan Batu Bara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan Batu Bara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut.

Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.