Bagikan:

JAKARTA - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pembagian dividen total senilai Rp683,6 miliar atau Rp30,20 per saham untuk tahun buku 2023.

“Dividen senilai Rp565,9 miliar telah didistribusikan sebagai dividen tunai interim pada 27 Desember 2023,” ujar Presiden Direktur TBIG Herman Setya Budi dalam konferensi pers setelah RUPST di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 30 Juni.

Herman menjelaskan, dividen akan didistribusikan pada 3 Juli 2024 kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada recording date 11 Juni 2024, dan cum dividen (akhir periode perdagangan saham dengan hak atas dividen) pada 7 Juni 2024.

Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo sebagai Direktur.

Dengan demikian, jajaran direksi perseroan saat ini, di antaranya :

Direksi

Presiden Direktur : Herman Setya Budi

Wakil Presiden Direktur: Hardi Wijaya Liong

Direktur : Helmy Yusman Santoso

Direktur : Budianto Purwahjo

​​​​​​​Direktur : Leonardus W.W. Mihardjo

​​​​​​​

Lebih lanjut, para pemegang saham menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) sebanyak 396,5 ribu saham atau 1,75 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan untuk periode 12 bulan sejak persetujuan RUPST.

Kemudian, para pemegang saham menyetujui rencana penerbitan surat utang (notes) dalam mata uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya 900 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang akan dilaksanakan dalam satu atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan RUPST.

“Melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” ujar Herman.

Para pemegang saham juga menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama dan PT Solu Sindo Kreasi Pratama, yang merupakan perusahaan terkendali dari perseroan.

Adapun, perubahan tersebut berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi dan menyewakan properti untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.