Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa tidak ada maskapai penerbangan yang menjual tiket melampaui tarif batas atas (TBA) pada periode mudik Lebaran 2024 ini.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR Lasarus) bahwa TBA harus di cek tidak bisa dilampaui dan alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA yang terlampaui,” tuturnya dalam rapat kerja persiapan mudik dengan Komisi V DPR, Selasa, 2 April.

Harga Tiket Pesawat Sudah di Ujung TBA

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perbubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut bahwa sudah ada tren kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024. Bahkan, sudah ada maskapai penerbangan yang membanderol harga tiket di ujung tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

“Memang rata-rata sudah di ujung TBA ya,” tuturnya ditemui di Kementerian Kominikasi dan Informastika (Kominfo), Jakarta, Senin, 25 Maret.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa tren kenaikan harga tiket ini terlihat begitu jelas lantaran pada Januari lalu merupakan low season.

“Memang kelihatan jadi drastis itu karena memang kita habis low season. Januari itu kan semua ngasih harganya murah banget ya, terus begitu masuk high season demand naik otomatis ini kan mekanismenya maskapai naikin harga sampai batas atas,” ucapnya.

Meski sudah ada tren kenaikan harga tiket pesawat, Adita mengaku belum menemukan maskapai yang menerapkan harga melebihi batas atas yang telah ditentukan.

“Sudah ada (tren kenaikan), tapi yang saya juga sampaikan itu kita belum mengidentifikasi adanya pelanggaran. Tapi kalau naru (harga) di paling atas, ada. Sudah ada,” ucapnya.