Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Migas) melaksanakan Coaching Clinic atau bimbingan singkat penyusunan RKAB. Dengan upaya ini diharapkan akan lebih banyak lagi pelaku usaha pertambangan dapat menyelesaikan dokumen RKAB-nya.

"Di (Ditjen) Minerba kami juga melaksanakan akselerasi untuk percepatan RKAB dimana teman-teman kami terutama yang di mineral dan batubara saat ini juga sedang melaksanakan kegiatan Coaching Clinic dengan mengundang para pelaku usaha untuk bisa segera menyelesaikan RKAB-nya,"ujar Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono, Kamis 21 Maret.

DIkatakan Bambang upaya ini sangat efektif sehingga pelaku usaha dapat memahami dan tidak akan mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan RKAB.

Bambang menginformasikan, Coaching Clinic telah dilaksanakan dengan melibatkan 701 badan usaha dimana sebanyak 164 badan usaha telah disetujui RKAB-nya, 8 badan usaha telah ditolak persetujuan RKAB-nya dan 7 badan usaha tidak hadir dalam pelaksanaan Coaching Clinic.

"Adapun komitmen perbaikan atas Coaching Klinik ini dari tanggal 19 sampai dengan 25 Februari yang lalu terdapat sebanyak 33 badan usaha," kata Bambang.

Coaching Clinic selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sampai tanggal 3 Maret diikuti 122 badan usaha, tanggal 4 Maret sampai tanggal 10 Maret diikuti 132 badan usaha, tanggal 11 sampai 16 Maret terdapat 141 badan usaha. Selanjutnya pada tanggal 17 Maret terdapat 114 badan usaha sehingga total yang telah mengikuti Coaching Clinic sebanyak 545 badan usaha.

"Coaching Cinic ini memang sengaja kita buat terobosan karena memang begitu Kepmen 373 termasuk di dalamnya masalah RKAB banyak badan usaha yang tidak bisa melengkapi persyaratan entah tidak bisa atau tidak tahu sehingga perlu kita adakan pendekatan dengan cara kita panggil, kita undang untuk Coaching Clinic. Ini diharapkan ke depan mereka sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk penyiapan RKAB. Kami bekerja dengan teliti dan hati-hati diharapkan RKAB yang kita keluarkan valid tidak ada lagi permasalahan-pasalan hukum di kemudian hari yang para badan usaha," pungkas Bambang.