Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman, baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) mengantongi sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menyebut, hal ini akan memiliki tantangan tersendiri, utamanya bagi para pelaku usaha yang menengah dan kecil.

"Karena akses mereka mungkin untuk mendapatkan proses halal dengan harga terjangkau itu menjadi tantangan," ujar Triyono usai konferensi pers Asrim bertajuk "Kinerja Industri Minuman di Tahun 2023 serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024" di Hotel Mercure, Jakarta, dikutip Kamis, 14 Maret.

Triyono meyakini, secara umum produk-produk yang ada di pasaran itu sebenarnya sudah patuh terhadap ketentuan halal (halal compliance), khususnya untuk produk-produk minuman olahan.

Hanya saja, kata dia, yang perlu disiapkan dari pemerintah adalah memfasilitasi para pelaku usaha jika memang mau melakukan sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal itu, kan, artinya ada dari sisi produksinya dan bahan bakunya harus halal compliance. Kadang-kadang karena ada yang impor itu sertifikasi halalnya datang dari luar," katanya.

Oleh karena itu, Triyono menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) agar mau mengakui sertifikasi halal para pelaku usaha yang telah didapatkan dari negara asing.

Sehingga, para pelaku usaha tak lagi terbebani dengan biaya pembuatan sertifikasi halal itu sendiri.

"Ini, lah, yang perlu kerja sama agar halal sertifikat di luar itu bisa diterima," imbuhnya.

Adapun ketentuan sertifikasi halal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok PKL-UMKM yang wajib mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) yakni:

1. PKL-UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.

2. PKL-UMKM yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

3. PKL-UMKM yang menjual produk hasil sembelihan dan penyedia jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok UMKM tersebut harus mengantongi label halal pada 17 Oktober 2024.

Pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal melebihi tenggat tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.