YOGYAKARTA – Pemerintah tengah mendorong kepemilikan sertifikat halal oleh pelaku industri yang memasarkan produknya di Indonesia. Namun tidak semua produk yang beredar di Indonesia harus mengantongi sertifikat tersebut. Dari situ timbul pertanyaan tentang siapa yang wajib memiliki sertifikasi halal?
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal?
Dikutip dari LPPOM MUI Banten, sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan produk didasarkan pada syariat Islam. Sertifikat ini jadi salah satu syarat agar label halal di kemasan produk bisa dicantumkan.
Sertifikat halal sendiri jadi salah satu penentu yang digunakan oleh masyarakat muslim untuk mempertimbangkan apakah mereka akan mengonsumsi produk di pasaran atau tidak.
Penyelenggara sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kewajiban produk untuk memiliki sertifikat halal mulai berlaku per 17 Oktober 2019.
Seperti telah disinggung sebelumnya, tidak semua produk diwajibkan memiliki sertifikat halal. Secara umum aturan wajib sertfikat halal berlaku untuk seluruh produk makanan dan minuman termasuk yang diproduksi dan dikeluarkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 ada dua jenis produk yang wajib mengantongi sertifikat halal yakni sebagai berikut.
Produk berupa barang
- Makanan dan minuman
- Obat
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan (barang yang dimaksud adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan, baik penggunaannya adalah untuk sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga perlengkapan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan.
Produk berupa jasa
- Penyembelihan
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengemasan pendistribusian
- Penjualan
- Penyajian
Aturan memiliki sertifikasi halal berlaku untuk seluruh pengusaha yang memasukkan, mengedarkan, dan memperdagangkan produk usahanya di Indonesia, termasuk pengusaha yang mendatangkan produk usaha dari luar negeri ke Indonesia.
Sertifikat Halal 2024
Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap pertama akan diberlakukan maksimal pada tahun 2024. Artinya beberapa produk yang masuk kriteria harus mengantongi sertifikat halal. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi terhadap produsen yang belum memiliki sertifikat halal sampai dengan masa berlaku yang ditetapkan di tahap pertama yakni maksimal 2024.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 beserta turunannya, dijelaskan ada 3 kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal maksimal 17 Oktober 2024 yakni sebagai berikut.
- Makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Sanksi yang diberikan kepada produsen yang tidak memiliki sertifikat halal hingga 2024 beragam, mulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif, atau penarikan barang dari pasar. Hal ini sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.
BACA JUGA:
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Pengusaha bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya secara online dengan cara mengajukan diri. Pengajuan bisa dilakukan secara online dengan langkah berikut ini.
- Kunjungi halaman go.id;
- Pengusaha harus membuat akun SIHALAL;
- Setelah jadi, login lewat situs yang sama;
- Pilih asal usaha dijalankan;
- Isi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Lengkapi data/informasi pelaku usaha secara lengkap;
- Ajukan pendaftaran dengan jenis pendaftaran Self Declare;
- Setelah itu masukkan kode fasilitasi (SEHATI22);
- Lengkapi syarat yang diperlukan;
- Setelah itu kirim pengajuan Self Declare.
Selain terkait siapa yang wajib memiliki sertifikasi halal, kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.