Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mengingatkan kepada pedagang atau pelaku bisnis untuk segera menyelesaikan kewajiban sertifikat halal pada tahun 2024. Wapres KH Ma'ruf Amin meminta seluruh pihak untuk masih melakukan sertifikasi halal sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lantas apa saja produk yang wajib bersertifikasi halal?

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa sisa waktu untuk sertifikasi halal hanya tinggal satu tahun lagi. Ia juga menyampaikan bahwa semua pihak harus bersinergi dan fokus untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Oleh karena itu pemilik bisnis wajib tahu apa saja produk yang wajib bersertifikasi halal. 

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal

Sertifikasi halal penting dimiliki demi kelancaran dan kenyamanan dalam aktivitas perdagangan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024.

Ketiga jenis produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, pada awal tahun 2023 lalu.

Sanksi bagi Pedagang yang Tidak Memiliki Sertifikasi Halal

Pedagang yang tidak mendaftar sertifikasi halal bakal mendapat sanksi tegas. Sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan dikenakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

Masyarakat pelaku bisnis sudah dihimbau oleh pemerintah sejak jauh-jauh hari untuk mendaftar atau mengurus sertifikasi halal produknya. Jadi apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 17 Oktober 2024, masih belum mengurus sertifikasi halal maka akan mendapat sanksi. 

Mendorong Kesadaran Mengurus Sertifikasi Halal

Kiai Ma'ruf menghimbau agar semua pihak fokus dan bekerja sama secara kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari sektor hulu hingga hilir rantai produksi. Dia memberikan contoh bahwa sertifikasi halal harus diterapkan dari sumber daging halal di rumah potong hewan hingga di tempat-tempat wisata kuliner di berbagai wilayah.

"Adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Tersisa waktu satu tahun lagi untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal seluruh produk di Indonesia," kata Kiai Ma'ruf Amin dalam acara Penganugerahan LPPOM MUI Halal Award Tahun 2023 pada Senin (4/9) lalu.

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan ada sejumlah langkah yang perlu dijalankan untuk menyukseskan percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Berikut ini beberapa langkah yang perlu diterapkan: 

Edukasi Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pertama, perlu meningkatkan literasi dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya mengurus sertifikasi halal.

Meningkatkan Kualitas SDM 

Langkah kedua adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam bidang sertifikasi halal. SDM juga perlu didorong untuk menguasai teknologi digital untuk memberikan akses layanan lebih mudah.

Kolaborasi antara Pemangku Kepentingan 

Langkah selanjutnya adalah pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam mencapai target sertifikasi halal pada tahun 2024.

Demikianlah ulasan mengenai produk yang wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024. Para pelaku usaha atau pebisnis diminta untuk segera mengurus sertifikasi halal. Apabila tidak melakukannya sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi keras. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.