Bagikan:

JAKARTA - Rencana Konsorsium Nusantara yang akan membangun kebun raya atau botanical garden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih dalam pembahasan. Salah satu hal yang dibahas adalah peraturan mengenai pembangunan dengan skema donasi.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengaku, pada hari ini dirinya sudah bertemu dengan para investor untuk berdiskusi, termasuk dari Konsorsium Nusantara. Dia mengatakan, salah satu hal yang didiskusikan adalah terkait peraturan skema donasi untuk pembangunan.

"Masih terus kami bahas bersama. Jadi, tadi saya juga menghadiri dan mendiskusikan dengan para investor, termasuk yang datang dari Konsorsium Nusantara mengenai pertama adalah rancangan peraturan tentang pemberian donasi atau sumbangan dan bagaimana skema pengurangan penghasilan bruto yang terjadi dari hasil donasi tersebut," ujar Agung dalam media briefing Update Persiapan Groundbreaking ke-5 Ibu Kota Nusantara secara daring, Selasa, 27 Februari.

Agung menyebut, pembangunan botanical garden akan menggunakan skema donasi tersebut. Pasalnya, pembangunan botanical garden tidak sepenuhnya investasi bersifat komersial, tetapi merupakan bentuk penciptaan area hijau di IKN.

Dia mengatakan, peraturan tersebut sudah didiskusikan bersama. Investor juga telah memahami, termasuk kaitannya dengan pendaftaran penyampaian donasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi dilakukan tadi bersama-sama ada Kementerian Keuangan, baik Ditjen Pajak maupun Badan Kebijakan Fiskal. Ada BKPM dan Kementerian Investasi karena terkait OSS. Ada juga dari Kementerian ATR BPN karena terkait hak atas tanahnya," katanya.

Menurut Agung, rencana pembangunan botanical garden tersebut nantinya harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

"Jadi, mengenai detail skemanya nanti tentu dijelaskan oleh masing-masing dari Konsorsium, tapi ini sifatnya berupa kontribusi atau donasi dan ada skemanya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan diuraikan rumusannya di Peraturan Menteri Keuangan yang sekarang tinggal menunggu ditandatangani dan juga Peraturan Kepala OIKN yang juga akan ditandatangani setelah diharmonisasi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Konsorsium Nusantara merupakan kelompok bisnis yang dipimpin oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Selain Agung Sedayu, ada grup-grup besar dalam konsorsium itu, seperti Salim Group, Sinarmas, Adaro Group, Barito Pacific, Astra Group, Kawan Lama Group dan lain sebagainya.