Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait keluhan pelaku tambang mineral dan batu bara yang mengaku kesulitan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sebelumnya RKAB diajukan setiap tahun, namun pemerintah mengubah tauran pengajuan RKAB menjadi 3 tahun sekali.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan perusahaan yang masih kesulitan mengajukan RKAB sebaiknya belajar dari perusahaan yang RKABnya telah dikeluarkan.

"Gini ya, ada yang sudah bisa. Nah belajar tuh yang masih belum selesai tuh tanya," ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 11 Januari.

Ia juga menyebut Kementerian ESDM telah membuka konseling sehingga kekurangan data atau kendala yang diharapi pelaku usaha bisa segera diajukan kepada Kementerian ESDM untuk segera ditindaklanjuti.

"Jadi jangan sampai ini digeser kalau dia tidak selesai itu salahnya pemerintah. Ya liat tuh yang sudah bisa kenapa dia bisa dan kita terbuka, transparan dan prosesnya cepat, mekanismenya jelas. Kita juga jelas. Ini selesai disini, ini selesai kemana, gitu!" lanjut Dadan.

Ia juga meminta pelaku usaha untuk membuat dokumen sesuai dengan yang telah dipersyaratkan sehingga saat pengajuan RKAB, pelaku usaha tidak mengalami kendala.

"Ini kan dokumen, sampaikan ini kurang apa. kan tidak susah," imbuh Dadan.

Terkait kurangnya verifikator lapangan, Dadan mengaku pihaknya telah menambah 25 orang tenaga baru.

"Kita udah tambah 25 orang disana jadi tidak ada isu," pungkas Dadan.