Hingga November 2022, Pemerintah Cabut 1.981 Izin Usaha Tambang
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga November 2022 Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Idris Sihite mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 11 bulan.

"Tindak lanjut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, target IUP yang akan dicabut adalah 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan sampai periode 2 Februari sampai November 2022 sudah dicabut 1981 IUP dengan rincian IUP mineral sebanyak 1680 dan batu bara sebanyak 301," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, yang dikutip, Kamis, 24 November.

Jumlah perusahaan yang sudah melakukan klarifikasi atau keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral sebanyak 792 dan batu bara 167.

"Sampai saat ini sudah dilakukan beberapa kali proses evaluasi dan pembahasan tergabung dalam 3 batch," ujar Idris.

Pada batch pertama terdapat 130 IUP yang mengajukan keberatan.

Dari 130 IUP, 71 di antaranya sudah berkomiten untuk menyelesaikan permasalahan, 61 Surat Keputusan IUP sudah aktif kembali, 28 IUP telah aktif, dan 6 IUP tengah mengajukan permohonan persetujuan RKAB.

"Batch kedua ada 315 IUP yang mengajukan keberatan, 203 sudah tandatangan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan, 137 sudah terbitkan SK pengaktifan, 50 sudah aktif kembali dan 2 IUP tengah ajukan permohonan RKAB," lanjut Idris.

Sedangkan pada batch ketiga sebanyak 514 perusahaan telah mengajukan keberatan setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi dan sebanyak 203 IUP berkomitmen menyelesaikan permasalahan.