Menteri ESDM Targetkan Proyek Gasifikasi Batu Bara Beroperasi pada 2027
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan proyek gasifikasi batu bara PT. Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat tahun 2027.

"PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun," ujar Arifin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 November.

Arifin menyebut dampak bagi pemerintah cukup besar apabila proyek gasifikasi batubara tersebut sudah beroperasi, yaitu dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar Rp9,1 triliun per tahun, serta akan menambah investasi sebesar 2,1 miliar dolar AS.

"Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batubara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja," kata dia.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah.

Kemudian, PT Pertamina (Persero) sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan margin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Meski demikian, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batubara ini, Arifin menyebutkan proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif yakni, pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen.

"Kementerian Keuangan sudah menyetujui izin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Selain itu, diperlukan regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.

Kemudian dukungan lain adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi," tutupnya.

Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Dan sudah dilakukan pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.