Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP). Jumlah tersebut 98,4 persen dari total target 2.078 IUP.

Adapun pencabutan izin pertambahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP.

“Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen sebesar 3,11 juta hektare,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 12 Agustus.

Dari total IUP yang dicabut, 306 IUP batu bara seluas 9.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare. Lalu, 71 IUP emas seluas 544.708 hektare.

Kemudian, tambang bauksit 54 IUP seluas 356.328 hektare dan 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare. Serta 1.203 IUP mineral lainnya seluas 599.126 hektare. Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.

Berdasarkan wilayah sebaran, IUP yang dicabut mayoritas berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan keberatan dari total 2.078 IUP yang dicabut. Tercatat, sudah ada sekitar 700 IUP lebih keberatan. Dari jumlah keberatan tersebut, kata Bahlil, pemerintah pada tahap awal melakukan verifikasi atas 200 IUP pertama.

“Dari 200 IUP pertama yang dilakukan verifikasi, ada 75 izin sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali,” ujar Bahlil.

Bahlil menekankan pemerintah tidak mungkin akan zalim dalam pencabutan IUP. Karena itu, Bahlil menjelaskan jika nanti ketika verifikasi ditemukan bahwa izin-izin itu sudah berjalan dan berproduksi, atau ada kekhilafan dari pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.