Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui masih terus melanjutkan penundaan atas penerapan pajak karbon di Tanah Air.

Seharusnya, kebijakan fiskal tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2022 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, sinyal penundaan pertama kali terlontar dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu pada penghujung Juni lalu.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022,” kata Febrio.

Disebutkan jika pertimbangan pemerintah kala itu menyangkut seluruh aspek yang ada, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target national determination, kesiapan sektor-sektor lain, serta kondisi perekonomian.

“Saat ini peraturan pendukung pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk juga oleh Kementerian Keuangan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Febrio sempat mengisyaratkan bahwa target implementasi pajak karbon sudah harus terlaksana sebelum November 2022 mendatang sesuai dengan agenda penting G20.

“Pemerintah tetap menjadikan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20. Termasuk dari bagian showcase ini juga mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, seperti energy transition mechanism yang di satu sisi adalah untuk memensiunkan secara dini PLTU batu bara serta mengakselerasi pembangkit listrik baru dan terbarukan,” jelas Febrio.

Untuk diketahui, pertemuan G20 pada November mendatang merupakan agenda puncak Presidensi Indonesia di Group of 20.

Perhelatan ini sendiri dihadiri oleh para kepala negara/pemerintah dari anggota G20 serta para delegasi undangan dengan tajuk Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT.

Terbaru, Kementerian Keuangan masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut perihal kapan pajak karbon akan digulirkan.

Dalam pemaparan realisasi APBN edisi Juli 2022 pada Kamis, 11 Agustus kemarin, Menkeu Sri Mulyani dan jajaran memilih untuk tidak merespon pertanyaan wartawan.

Redaksi lantas mencoba mem-follow up hal ini langsung kepada Kepala BKF Febrio Kacaribu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, informasi yang dimaksud masih belum didapat.