Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah diketahui menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama dalam menyalurkan pembiayaan murah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Lewat cara ini, para pengusaha sektor kerakyatan cukup mendatangi bank yang menjadi mitra pemerintah untuk mengajukan KUR.

Akan tetapi dalam faktanya di lapangan, pelaku UMKM kerap kali menemui kendala lantaran tidak bisa memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan bank (unbankable) dalam pengambilan kredit.

Pemerintah bukannya tidak menyadari hambatan tersebut. Sebagai bentuk keberpihakan, UMKM masih tetap dapat mengakses pembiayaan pemerintah melalui beberapa cara. Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara di forum The 1'st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment hari ini.

“Banyak UMKM yang tidak bisa masuk sistem perbankan atau yang disebut unbankable. Makanya ada instrumen dana bergulir yang dikelola oleh koperasi atau juga pembiayaan ultra mikro (UMi) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan,” ujar dia pada Kamis, 11 Agustus.

Sebagai informasi, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program lanjutan dari program bantuan sosial yang diharapkan mendorong kemandirian usaha mikro di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR.

Pembiayaan UMi ini disalurkan lewat lembaga keuangan non bank (LKNB), seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura yang sumber dananya berasal dari APBN.

Adapun, syarat mendapatkan pembiayaan UMi antara lain sedang tidak mendapat kredit dari lembaga atau koperasi lain, memiliki KTP, dan memiliki ijin usaha atau surat keterangan usaha.

Pada program UMi, debitur diberikan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dengan tenor pengembalian paling lama 52 minggu tanpa agunan dan bunga 2 persen hingga 4 persen.

“Itu semua merupakan bukti keberpihakan yang lebih bawah lagi di level grassroot karena kita menyadari banyak UMKM yang belum bisa masuk ke perbankan. Keseluruhan ini adalah lembaga keuangan bukan bank yang syarat peminjamannya tidak serumit perbankan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.