Mandek di Pemerintah, OJK Tetiba Bicara Pajak Karbon, Ada Apa?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah menetapkan pajak karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam seremoni 45 tahun Pasar Modal Indonesia.

“OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip redaksi pada Rabu, 28 September.

Menurut Mahendra, penetapan harga karbon dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi. Dia juga menyatakan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia akan menjadi keuntungan tersendiri.

Pasalnya, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektar, RI diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon, belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS dari perdagangan karbon.

“Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” tuturnya.

OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) serta target implementasi net zero emission pada 2060.

“Kita harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam NDC,” tegas dia.

Sebagai informasi, VOI mencatat jika pemberlakuan pajak karbon hingga saat ini masih belum jelas implementasinya. Dalam rencana awal, agenda yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu sedianya mulai digulirkan pada 1 Juli 2022 yang lalu.

Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggadang-gadang kebijakan tersebut bakal menjadi salah satu produk hukum paling inovatif RI dan akan dipamerkan pada KTT G20 November mendatang di Bali.