Bagikan:

JAKARTA - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mengungkapkan pihaknya telah menjalankan lima koperasi untuk menindaklanjuti wacana pemerintah memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada tambang ilegal.

Direktur Produksi dan Komersialisasi PT Timah Ilhamsyah Mahendra mengatakan, lima koperasi yang dijadikan sebagai percontohan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.

"Sekarang sudah ada lima koperasi yang sudah mulai dan bertransaksi sebagai pilot, ini didukung penuh dan dimonitor penuh,” ujar Ilham yang dikutip Rabu, 12 November.

Pada kesemoatan yang sama Ilham juga meminta dukungan dari pemerintah dan Komisi XII dari sisi regulasi agar bijih timah yang diambil dari tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah agar dapat dikembalikan kepada PT Timah.

"Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi," kata dia.

Dukungan lain yang diminta adalah penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola serta tata niaga pertimahan.

Mantan Dirut Inalum ini mengatakan, regulasi tersebut dibutuhkan PT Timah untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi.

DUkungan terakhir yang dibutuhkan PT Timah adalah pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi yang saat ini sudah dijalankan.

Sebelumnya Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengungkapkan sejumlah langkah perseroan untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Salah satunya adalah dengan melegalkan tambang ilegal dengan memberdayakan koperasi. Hingga saat ini terdapat 30 koperasi yang menertibkan kegiatan pertambangan haram ini.

"Alhamdulillah sekarang kami sudah mulai 30 koperasi penambang, koperasi karyawan, dan koperasi nelayan untuk memulai kegiatan ini. Selanjutnya, mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi, 100, 200, atau 300 koperasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 22 September.