JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengungkapkan sejumlah langkah perseroan untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah izin usahpertambangan (IUP) PT Timah.
Di hadpan pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI, Restu mengaku, PT Timah mulai melakukan berbagai cara untuk menertibkan penambang ilegal dengan membentuk satuan tugas (satgas).
Dikatakan Restu, selama ini PT Timah mendapat tugas untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan proses legal. Namun ia menilai, perusahaan pemegang IUP seluas 473.310 hektar ini kerap kalah dari penambang ilegal.
Untuk itu, anggota holding pertambangan MIND ID ini berupaya melegalkan tambang ilegal dengan memberdayakan koperasi. Hingga saat ini terdapat 30 koperasi yang menertibkan kegiatan pertambangan haram ini.
"Alhamdulillah sekarang kami sudah mulai 30 koperasi penambang, koperasi karyawan, dan koperasi nelayan untuk memulai kegiatan ini. Selanjutnya, mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi, 100, 200, atau 300 koperasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 22 September.
Tak hanya itu, PT Timah juga aktif menggaet sejumlah mitra-mitra penambang agar bisa melakukan kegiatan pertambangan secara legal di wilayah IUP PT Timah.
"Ketentuannya hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu didapat dari IUP PT Timah Tbk, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah Tbk," beber Restu.
BACA JUGA:
Terakhir, PT Timah juga memberdayakan sejumlah pengepul yang selama ini bertindak sebagai kolektor hasil tamban ilegal.
"Bagi kolektor yang tidak mau atau tidak mampu atau karena selama ini puluhan tahun lebih paham cara-cara ilegal karena dapat uang banyak, tidak harus bayar pajak, dan sebagainya, maka kami akan keluarkan dari WIUP PT Timah Tbk," tandas Restu.