PANGKALPINANG - Tim keamanan PT Timah Tbk menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penertiban ini dilakukan sebagai komitmen perusahaan menjaga wilayah konsesi dari praktik pertambangan tanpa izin.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset strategis milik negara," kata Division Head Mining Asset and Security PT Timah Tbk Brigjen Pol Gatot Agus Budi Utomo di Pangkalpinang, Antara, Rabu, 12 Agustus.
Gatot menjelaskan, penertiban berawal dari laporan anggota pengamanan perusahaan mengenai aktivitas penambangan timah ilegal milik masyarakat.
Hasil produksi tambang tersebut diduga akan dijual kepada seorang kolektor timah yang dikenal dengan sebutan 'meja goyang.'
Petugas kemudian menggelar patroli dan pengawasan rutin. Dalam kegiatan itu, tim keamanan menemukan aktivitas penambangan liar menggunakan peralatan tambang di wilayah konsesi perusahaan.
"Pelaku langsung diamankan di tempat dan diserahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Badau untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Gatot, sumber daya timah merupakan aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan.
"Sebelumnya, PT Timah juga telah melaksanakan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah bersama tim gabungan. Hal ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara," kata dia.
BACA JUGA:
Ia menilai tambang ilegal merugikan negara dan perusahaan karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor minerba, sekaligus merusak lingkungan.
“Penindakan tegas terhadap tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum,” ujar Gatot.