Bagikan:

PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah yang berlokasi di Kelurahan Airmawar karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya minta Satuan Polisi Pamong Praja agar bisa menghentikan aktivitas ini dan kalau bisa dijaga kawasan ini agar tidak ada lagi pencurian," kata penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan di Pangkalpinang, Antara, Rabu, 17 April. 

Hal ini dikatakan Lusje Anneke usai melakukan inspeksi mendadak aktivitas pertambangan ilegal yang berada di lahan milik Pemkot Pangkalpinang yang berlokasi di Kelurahan Airmawar, Kecamatan Bukitintan.

Pada inspeksi di lokasi tersebut Pj Wali Kota didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot setempat, antara lain Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Sekretaris Kecamatan Bukitintan.

"Kehadiran kami di lokasi itu menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal bijih timah di lahan milik Pemkot Pangkalpinang, tepatnya di dekat kantor Dinas Kelautan dan Perikanan," katanya.

Aktivitas tambang tersebut, kata dia, tidak memiliki izin dan perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ia mengingatkan kepada para penambang agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut karena aktivitas tersebut merupakan tindakan pencurian dan perusakan lingkungan.

"Janganlah hasil dari mencuri ini untuk memberi nafkah bagi anak dan istri," ujarnya.