Bagikan:

PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian memecat dua tenaga harian lepas (THL) karena telah terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Tak hanya dua oknum Satpol PP, seorang PNS juga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun oleh Mardiana. Namun, setelah pemilik tak bisa menyanggupi permintaan itu, akhirnya mereka memungut uang Rp 900.000.

Kedua anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu adalah Agus Asriadi dan M Hafiz, THL yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu. Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik K saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru. Diketahui M Razik juga jarang datang ke kantor untuk berdinas.

Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya telah menggelar apel luar biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

"Kami selaku kasatpol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kami memberikan laporan kepada pimpinan pj wali kota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," katanya di Pekanbaru, Selasa 25 Juni.

Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

"(Rekomendasi, red) bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kita berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ucapnya.

Tujuannya, lanjut Zulfahmi, agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegitatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi. Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Yang bersangkutan jarang masuk, ketiga orang itu juga tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, setelah diberi kesempatan, tetapi kenyataan tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pungutan liar (pungli) di rumah warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Terpisah, Mardiana mengungkapkan dirinya didatangi oleh ketiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru itu pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka beralasan meminta uang untuk izin pembangunan rumah kontrakan.

"Satpol PP itu datang dan bertanya, apakah ada surat izin pembangunan rumah. Kalau belum punya, mau diurus ke kantor atau ke lapangan," kata Mardiana.

Mardiana mengungkapkan, ketiga oknum tersebut menawarkan pengurusan izin dengan membayar uang Rp 1,5 juta untuk satu petak rumah.

"Kami bikin tiga petak jadi (Rp 4,5 juta, red). Tak bisa kurang, saya minta Rp 300.000. Akhirnyanya mereka mau, jadi saya kasih Rp 900.000 semuanya," pungkasnya.